Artikel
PERSYARATAN PENGURUSAN PINDAH KELUAR / MASUK
29 Juli 2026 09:46:30
Admin Desa
171 Kali Dibaca
Panduan Layanan Desa
Syarat perpindahan dalam 1 kota / kabupaten :
- Kartu Keluarga (KK)[ASLI]
- Formulir F1.03 (Formulir Pendaftaran Perpindahan Penduduk) [F1.03]
- Formulir F1.02
- Formulir F1.06
- Data pendukung bagi pembaruan Elemen yang tercantum dalam KK
Catatan :
- Perpindahan dalam 1 kota/ kabupaten tidak perlu diterbitkan SKPWNI
- Perpindahan beda kota/ kabupaten harus ada SKPWNI dari Dukcapil tempat asal
- untuk pengajuan Online di aplikasi poedak.gresikkab.go.id harus di Foto / Scan data yang asli
Unduh Lampiran:
PERSYARATAN PENGURUSAN PINDAH KELUAR / MASUK