Artikel

PERSYARATAN PENGURUSAN PINDAH KELUAR / MASUK

29 Juli 2026 09:46:30  Admin Desa  171 Kali Dibaca  Panduan Layanan Desa

Syarat perpindahan dalam 1 kota / kabupaten :

  1. Kartu Keluarga (KK)[ASLI]
  2. Formulir F1.03 (Formulir Pendaftaran Perpindahan Penduduk) [F1.03]
  3. Formulir F1.02
  4. Formulir F1.06
  5. Data pendukung bagi pembaruan Elemen yang tercantum dalam KK

 

Catatan :

- Perpindahan dalam 1 kota/ kabupaten tidak perlu diterbitkan SKPWNI

- Perpindahan beda kota/ kabupaten harus ada SKPWNI dari Dukcapil tempat asal

- untuk pengajuan Online di aplikasi poedak.gresikkab.go.id harus di Foto / Scan data yang asli

Unduh Lampiran:
PERSYARATAN PENGURUSAN PINDAH KELUAR / MASUK

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Agenda

Belum ada agenda

 Sinergi Program