Artikel

PERSYARATAN PENGURUSAN AKTA KEMATIAN

29 Juli 2026 09:30:17  Admin Desa  154 Kali Dibaca  Panduan Layanan Desa

untuk Pengurusan Akta Kematian bisa di lakukan secara online di akun poedak.gresikkab.go.id dengan persyaratan :

1. KK Asli

2. Surat Kematian dari Dokter / Desa

3. KTP 2 orang Saksi

4. Formulir F2.01 Kematian

5. Formulir F1.02

6. Formulir F1.06

7. Materai 1 pcs 10.000

Unduh Lampiran:
PERSYARATAN PENGURUSAN AKTA KEMATIAN

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Agenda

Belum ada agenda

 Sinergi Program