Artikel
PERSYARATAN PENGURUSAN AKTA KEMATIAN
29 Juli 2026 09:30:17
Admin Desa
154 Kali Dibaca
Panduan Layanan Desa
untuk Pengurusan Akta Kematian bisa di lakukan secara online di akun poedak.gresikkab.go.id dengan persyaratan :
1. KK Asli
2. Surat Kematian dari Dokter / Desa
3. KTP 2 orang Saksi
4. Formulir F2.01 Kematian
5. Formulir F1.02
6. Formulir F1.06
7. Materai 1 pcs 10.000
Unduh Lampiran:
PERSYARATAN PENGURUSAN AKTA KEMATIAN